Senin, 10 November 2014

BID’AH DALAM PANDANGAN AHLIS SUNNAH WAL JAMA’AH

Salah satu senjata utama kaum wahaby (khawarij zaman ini) adalah kata bid’ah. Dalam setiap pemahasan mereka tidak terlepas dari kata-kata bid’ah. Dengan jurus bid’ah pula mereka menyesatkan para ulama-ulama besar dan mayoritas kaum mulimin. Dalam menafsirkan makna bid’ah mereka menolak penafsiran para ulama-ulama besar dan hanya menerima penafsiran yang di lakukan oleh tokoh-tokoh mereka (seperti al-bani, utsaimin, salih fauzan dan lain- lain).
Karena itu, maka kami merasa perlu membuat satu tulisan tentang pemahaman makna bid’ah berdasarkan pemahaman ulama Ahlus sunnah wal jamaah. Terlebih lagi banyak kalangan yang meminta kami untuk membahas masalah bid’ah.

Pengertian Bid’ah Secara Etimologi (Bahasa)
Secara etimologi, bid’ah mempunyai 2 makna. Pertama, memulai dan mengerjakan hal yang baru tanpa ada didasari contoh. Makna ini berasal dari perkataan :
أبْدعْتُ الشيءَ قولاً أو فِعلاً، إذا ابتدأتَه لا عن سابق مثال
Artinya: Aku memulai sesuatu perkataan atau perbuatan, apabila aku memulainya maka tidak ada keserupaan sebelumnya.
Sebagai contoh dari makna yang pertama adalah firman Allah SWT :
والله بديعُ السّمواتِ والأرض
Artinya: Allah SWT merupakan pencipta langit dan bumi. (Q.S. Al-Baqarah : 117)
Pada ayat yang lain :
قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعاً مِنَ الرُّسُلِ
Artinya: Katakanlah (hai Muhammad SAW): “Aku bukanlah yang pertama di antara Rasul-Rasul. (Q.S. Al-Ahqaf : 9)
Selanjutnya, Syaikh Ahmad bin Hijazi Al-Fasyani rahimahullah mengutarakan bahwa bid’ah secara bahasa adalah :
ما كا ن مخترعا على غير مثال سابق
Artinya: Perkara baru tanpa didasari contoh sebelumnya.
Syaikh Muhammad bin Ya’qub Al-Fairus Al-Abadi mengungkapkan bahwa bid’ah adalah :
الامرالذى يكون اولا
Artinya: Suatu urusan yang pertama adanya.
Syaikh Muhammad bin Abubakar Ar-Razi mendefinisikan abda’a (bid’ah) sebagai berikut :
اخترعه لا على مثال
Artinya: Mengadakan sesuatu tanpa contoh.
Kalau kita menela’ah rataan makna bid’ah dalam kamus-kamus Bahasa ‘Arab, kita dapati bahwa kebanyakan para ahli lughah mendefinisikan bid’ah sebagai suatu perkara baru yang diciptakan tanpa didasari contoh terlebih dahulu. Sedangkan pencipta hal baru tersebut dinamai dengan mubdi’ ataupun mubtadi’.

Pengertian Bid’ah Secara Etimologi (Isthilah)
Sedangkan secara terminologi Syari’at, dalam kalangan ‘Ulama Ahlus sunnah Wal Jama’ah ada dua cara pandang yang sedikit berbeda, namun kesimpulannya tetap sama. Pertama para ulama yang menafsirkan makna bid’ah dengan definisi :
ما أحدث مما لا أصل له في الشريعة يدل عليه وأما ما كان له أصل من الشرع يدل عليه فليس ببدعة شرعا وإن كان بدعة لغة
Artinya; bid’ah adalah suatu pembaruan yang tidak mempunyai dalil sama sekali dalam Syari’at yang membenarkannya. Sedangkan pembaruan yang mempunyai dalil Syari’at yang membenarkannya maka bukan termasuk bid’ah menurut Syara’ walaupun dapat disebut bid’ah secara bahasa”.
Pengertian tersebut diutarakan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Ahmad bin Rajab Al-Hanbali rahimahullah.
Berdasarkan defenisi ini maka semua bid’ah syar`i adalah sesat, karena maksud dengan bid’ah adalah semua yang tidak memiliki landasannya dalam agama. Maka bid’ah syar`i tidak di bagi lagi tetapi di hukumkan semua bid’ah adalah sesat karena bid’ah adalah lawan dari sunnah.
Adapun kalam para ulama yang jelas-jelas membagi bid’ah maka di maksudkan kepada bid’ah lughawi bukan bid’ah syar`i. Amalam-amalan yang di katakan oleh para ulama sebagai amalan bid’ah hasanah seperti perayaan maulid Nabi sebenarnya bukanlah bid’ah secara istilah syara` karena amalan tersebut memiliki landasannya dalam agama, tetapi ia hanya di katakan sebagai bid’ah pada lughah. Diantara para ulama yang dengan tegas menyatakan demikian antara lain al-Hafidh Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam Ibnu Hajar al-Haitami.
Maka berdasarkan defenisi ini, hadits Nabi كل بدعة ضلالة (Setiap bid’ah adalah sesat) masih dapat di maknai secara umum, yaitu semua yang di namakan bid’ah secara istilah syara` adalah sesat.
Kedua :para ulama yang mendefeniskan bid’ah ;
فعل ما لم يعهد في عصر رسول الله صلى الله عليه وسلم
Artinya; bid’ah adalah setiap perkara yang tidak dikenal pada zaman Rasululullah SAW”.
Definisi ini diungkapkan oleh Syaikh ‘Izzuddin ‘Abdul-‘Aziz bin ‘Abdus-Salamrahimahullah.

Beranjak dari sudut pandang yang kedua ini, maka lafadz “bid’ah” dalam istilah syar`i dapat dipahami sebagai hal-hal apa saja yang belum ada ataupun tidak dikenal pada masa Rasulullah saw baik hal tersebut bisa saja dikategorikan sebagai hal baik, seperti mengumpulkan seluruh Alqur-an dalam satu mushaf, membukukan Hadits-Hadits Nabi Muhammad SAW, mendirikan madrasah dan seterusnya ataupun dapat pula dikategorikan sebagai hal yang jelek, misalnya berkeyakinan sebagaimana keyakinannya sekte Al-Jabbariyah, Al-Qadariyah, Al-Murji’ah, mencampuradukkan pelajaran keagamaan dengan falsafah kafir, meninjau masuknya bulan puasa bukan dengan sistem rukyah, melaksanakan shalat Jum’at di rumah seorang diri dan lain sebagainya. Bahkan perkara baru tersebut mencakup juga urusan keduniawian, seperti mengendarai sepeda motor, mobil, menggunakan internetan dan seterusnya.
Pandangan ini dilandasi perkataan shahabat Saidina Umar yang di riwayatkan oleh Imam Al-Bukhari rahimahullah :
قَالَ عُمَرُ نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِه
Artinya: Ini adalah bid’ah yang paling baik”.
Juga di landasi oleh hadits Rasulullah yang di riwayatkan oleh Imam Muslim :
من سن فى الإسلام سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها بعده من غير أن ينقص من أجورهم شىء ومن سن فى الإسلام سنة سيئة كان عليه وزرها ووزر من عمل بها من بعده من غير أن ينقص من أوزارهم شىء
Artinya: Barangsiapa merintis dalam Islam sunnah (perbuatan) yang baik maka baginya pahala dari perbuatan tersebut juga pahala dari orang yang melakukannya setelahnya tanpa mengurangi sedikitpun pahala mereka, dan barang siapa merintis dalam Islam sunnah (perbuatan) yang buruk maka baginya dosa dari perbuatannya dan juga dosa dari perbuatan orang yang melakukannya setelahnya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka. (HR. Muslim)

Dalam hadits yang lain Rasulullah SAW bersabda :
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
Artinya: Barang siapa mencipatakan dalam urusan kami (agama) sesuatu yang bukan darinya maka ia tertolak (H.R. Imam Muslim)
Syeikh Abdu Rabbih al-Qalyuby mengatakan :
مفهومه من يحدث فى الدين ما هو منه فليس يردّ والمردود انما هو الذى لا أصل له فى الدين
Artinya: Mafhum hadits ini, seorang yang mengadakan sesuatu dalam agama perkara yang masih masih memiliki landasan dalam agama maka ia tidaklah tertolak, yang tertolak hanyalah perkara yang tidak ada dasarnya dalam agama.
Maka berdasarkan landasan ini, para ulama membagi bid’ah syar`i kepada dua; hasanah dan mazmumah dan berlaku baginya hukum yang lima (wajib, sunat, haram, makruh, dan mubah).
Atas dasar pemahaman ini, Imam Nawawi berkomentar terhadap hadits kullu bid’ah dhalalah:
قوله صلى الله عليه وسلم وكل بدعة ضلالة هذا عام مخصوص والمراد غالب البدع
Artinya: Kata Nabi “setiap bid’ah adalah sesat” ini adalah `am makhkhsu, yang di maksudkan adalah kebanyakan bid’ah.
Bila kita sedikit menelisik redaksi matan dari “Kullu bid’ah dhalalah”, maka kita mengetahui bahwa pada riwayat tersebut terdapat lafadz yang bermakna universal, yaitu lafadz “kullu”. Namun, tidak semua lafadz “kullu” bermakna universal. Tidak sedikit pula yang bermakna “ba’dhun”(sebagian). Dengan kata lain, ada lafadz “kullu” yang bermakna jami’ dan ada juga yang bermakna majmu’. Hal ini tidak jarang dijumpai dalam lafadz-lafadz yang mengandung nilai balaghah yang tinggi baik dalam Alqur-an maupun Hadits-Hadits Nabi Muhammad SAW. Diantaranya :

1. Firman Allah SWT dalam Surat Al-Ahqaf ayat 25 :
تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّهَا فَأَصْبَحُوا لَا يُرَى إِلَّا مَسَاكِنُهُمْ كَذَلِكَ نَجْزِي الْقَوْمَ الْمُجْرِمِينَ
“Yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya, maka jadilah mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali bekas tempat tinggal mereka. Demikianlah kami memberi balasan kepada kaum yang berdosa”.
Dalam ayat tersebut, lafadz yang digunakan adalah lafadz “kullu”, namun tidak bermakna universal. Akan tetapi, makna lafadz “kullu” tersebut bermakna “ba’dhun”. Artinya, tidak semuanya dihancurkan pada masa itu, namun yang dihancurkan hanyalah kaum yang tidak beriman kepada Allah SWT.

2. Firman Allah SWT dalam Surat Al-Anbiya ayat 30
أَوَلَمْ يَرَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنَّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ كَانَتَا رَتْقًا فَفَتَقْنَاهُمَا وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ
“Dan apakah orang-orang yang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu, kemudian Kami pisahkan antara keduanya. Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?”
Dalam ayat ini, lafadz “kullu” juga tidak digunakan dalam bentuk bermakna keseluruhan karena Allah SWT juga ada menciptakan makhluk hidup dari api, yaitu bangsa jin. Allah SWT berfirman dalam Surat Ar-Rahman ayat 15 :
وَخَلَقَ الْجَانَّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ
“Dan Dia menciptakan jin dari api yang menyala”.

3. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Kahfi ayat 79 :
أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا
“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera”.
Dalam ayat yang mengisahkan perjalanan Nabi Musa ‘as dengan Nabi Khidir ‘as ini juga menunjuki bahwa lafadz “kullu” tersebut bermakna “ba’dhun” (sebagian). Hanya bahtera yang bagus sajalah yang dirampas oleh raja, sementara bahtera yang jelek tidak dirampas.

4. Surat Al-An`aam ayat 120:
خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ
“Dia yang menciptakan tiap-tiap sesuatu”.
Kata-kata “kullu syai-i” (tiap-tiap sesuatu) dalam ayat tersebut tidak dimaksudkan secara umum menyeluruh, karena Allah SWT tidak menciptakan dzat-Nya sendiri.

5. Surat An-Naml ayat 23 :
وَأُوتِيَتْ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ
“Dan dia (Ratu Balqis) dianugerahi tiap-tiap sesuatu”.
“Kullu” (tiap-tiap) dalam ayat tersebut tidak bermaksud umum, karena bila dimaksudkan umum maka akan timbul pemahaman bahwa Ratu Balqis dianugerahi tiap-tiap sesuatu termasuk juga kekayaan yang ada pada tangan Nabi Sulaiman ‘as, karena bila dikatakan tiap-tiap sesuatu dengan umum akan terbenar juga kepada kekayaan yang ada pada Nabi Sulaiman ‘as.
Dari beberapa ayat Alqur-an tersebut dapat disimpulkan bahwa pemakaian kalimat “kullu” kepada “sebagian” bukanlah suatu hal yang asing. Sehingga bukanlah satuhal yang janggal ketika Imam Nawawi mengatakan bahwa maksud hadits kulla bid’ah dhalalah adalah kebanyakan bid’ah bukan semua bid’ah.

Pembagian bid’ah
Banyak kalam para ulama terkemuka yang dengan tegas membagi bid’ah kepada baik dan tercela, antara lain :
1. Imam Syafii:
Imam Syafii membagi bid’ah kepada dua, sebagaimana yang di riwakatkan oleh Imam Baihaqy: Pertama :
ما أحدث يخالف كتابا أو سنة أو أثرا أو إجماعا ، فهذه لبدعة الضلالة
“Pembaruan dari hal-hal yang bertentangan dengan Kitab, Sunnah, Atsar atau Ijma’, maka pembaruan ini adalah pembaruan yang menyesatkan”.
Kedua :
ما أحدث من الخير لا خلاف فيه لواحد من هذا ، فهذه محدثة غير مذمومة
“Pembaruan berupa kebaikan yang tidak bertentangan dengan salah satu tersebut, maka pembaruan ini adalah pembaruan yang tidak tercela”.

2. Sulthan Ulama Izzuddin bin Abdis Salam (w. 660 H):
البدعة فعل ما لم يعهد في عصر رسول الله صلى الله عليه وسلم. وهي منقسمة إلى بدعة واجبة، وبدعة محرمة، وبدعة مندوبة، وبدعة مكروهة، وبدعة مباحة، والطريق في معرفة ذلك أن تعرض البدعة على قواعد الشريعة: فإن دخلت في قواعد الإيجاب فهي واجبة، وإن دخلت في قواعد التحريم فهي محرمة، وإن دخلت في قواعد المندوب فهي مندوبة، وإن دخلت في قواعد المكروه فهي مكروهة، وإن دخلت في قواعد المباح فهي مباحة
bid’ah adalah perbuatan yang tidak ada pada masa Rasulullah SAW. Bid`ah terbagi kepada bid`ah wajib, bid`ah haram, bid`ah sunat, bid’ah mubah. Jalan mengetahui demikian adalah dengan menimbang bid’ah tersebut dengan qaedah Syara`. Maka bila masuk dalam qaedah wajib maka ia wajib, jika masuk dalam qaedah haram maka ia haram, jika masuk dalam qaedah sunat maka ia sunat, jika masuk dalam qaedah makruh maka makruh dan jika masuk dalam qaedah mubah maka ia mubah.

3. Ibnu Atsir (w. 606 H) :
البدعة بِدْعَتَان : بدعة هُدًى وبدعة ضلال فما كان في خلاف ما أمَر اللّه به ورسوله صلى اللّه عليه وسلم فهو في حَيِّزالذّم والإنكار وماكان واقعا تحت عُموم ما نَدب اللّه إليه وحَص عليه اللّه أو رسوله فهو في حيز المدح
bid’ah ada dua; bid’ah huda dan bid’ah dhalal (sesat). Maka perkara yang menyalahi perintah Allah dan RasulNya berada pada pihak yang di cela dan di ingkari. Sedangkan perkara yang berada di bawah keumuman yang di sunatkan oleh Allah dan di khususkan oleh Allah dan RasulNya maka ia masuk dalam pihak yang terpuji.

4. Imam Nawawi (w. 676 H)
Imam Nawawi, ulama besar dalam Mazhab Syafii yang mencapai derajat mujtahidtarjih, dalam kitab Tahzib al-Asma` wa al-Lughah :
البِدعة بكسر الباء في الشرع هي إحداث ما لم يكن في عهد رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ،وهي منقسمة إلى: حسنة و قبيحة
bid’ah pada syara` adalah menciptakan sesuatu yang tidak ada pada masa Rasulullah SAW. bid’ah terbagi kepada hasanah dan qabihah.

5. Ibnu Abdil Bar (w. 463 H) :
وأما قول عمر نعمت البدعة في لسان العرب اختراع ما لم يكن وابتداؤه فما كان من ذلك في الدين خلافا للسنة التي مضى عليها العمل فتلك بدعة لاخير فيها و واجب ذمها والنهي عنها والأمر باجتنابها وهجران مبتدعها إذا تبين له سوء مذهب هو ما كان من بدعة لا تخالف أصلا لشريعة والسنة فتلك نعمت البدعة
Artinya: Adapun ucapan Saidina Umar, sebaik baik bid’ah, maka bid’ah dalam bahas Arab adalah mencipatakan dan memulai sesuatu yang belum pernah ada. Maka apabila bid’ah tersebut menyalahi sunnah yang sudah berlaku maka ia adalah bid’ah yang tidak ada kebaikan padanya dan wajib di cela dan di larang dan di perintahkan untuk di jauhi dan meninggalkan pelakunya bila telah nyata baginya keburukan alirannya. Sedangkan bid’ah yang tidak menyalahi dasar syariat dan sunnah maka itu adalah sebaik-baik bid’ah.

6. Al-Hafidh Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H)
Beliau berkata dalam kitab Fathul Bari :
والتحقيق أنها أن كانت مما تندرج تحت مستحسن في الشرع فهي حسنة وأن كانت مما تندرج تحت مستقبح في الشرع فهي مستقبحة وإلا فهي منقسم المباح وقد تنقسم إلى الأحكام الخمسة
Artinya: dan yang pasti bid’ah itu jika masuk di bawah yang di anggap baik dalam syara` maka ia adalah hasanah dan jika masuk di bawah yang di anggap buruk dalam syara maka ia adalah buruk dan jika tidak (tidak masuk dalam keduanya) maka ia bagian dari hal mubah dan bid’ah itu terbagi kepada hukum yang lima.
Sebagaimana telah kami terangkan sebelumnya, bahwa sebagian ulama berpendapat bahwa bid’ah secara istilah syara` hanyalah perkara-perkara yang tidak memiliki landasannya dalam syara` sedangkan perkara baru yang memiliki landasan dalam syara` tidak di katakan bid’ah pada uruf syara` tetapi hanya di katakan bid’ah secara lughawi. Maka berdasarkan pemahaman ini, kata bid’ah hasanah yang dalam dalam kalam para pembesar ulama ketika membagi bid’ah pada hakikatnya adalah bukan bid’ah secara istilah syar`i.
Hal ini dapat di lihat langsung dari pendapat penjelasan beberapa ulama yang menyetujui bahwa semua bid’ah dalam istilah syara` adalah sesat antara lain:
1. Imam al-Hafidh Ibnu Hajar al-Asqalani.
والمحدثات بفتح الدال جمع محدثة والمرادبها ما أحدث وليس له أصل في الشرع ويسمى في عرف الشرع بدعة وما كان له أصل يدل عليه الشرع فليس ببدعة فالبدعة فيعرف الشرع مذمومة بخلاف اللغة فان كل شيء أحدث على غير مثال يسمى بدعة سواء كان محمودا أومذموما
Artinya: dan yang di maksud dengan muhdats adalah perkara baru yang tidak ada dasarnya dalam syara` dan di namakan pada uruf syara` dengan bid’ah. sedangkan perkara yang memiliki landasan dalam syara` maka ia bukan bid’ah. maka bid’ah dalam istilah syara`adalah tercela berbeda dengan bid’ah pada lughat karena setiap perkara baru yang di lakukan tanpa contohnya di namakan bid’ah baik perkara itu terpuji atau tercela.
Dari kalam Ibnu Hajar al-Asqalani tersebut sangat jelas beliau menyatakan bahwa bid’ah dalam istilah syara` adalah sesat. Sedangkan al-Hafidh Imam Ibnu Hajar al-Asqalani sendiri merupakan salah satu ulama yang dengan tegas menyatakan bahwa perayaan maulid adalah bid’ah hasanah.

2. Ibnu Hajar al-Haitami (w. 974 H)
Dalam fatawa Haditsiyah beliau menyatakan :
وقول عمر رضي الله عنه في التراويح نعمت البدعة هي أراد البدعة اللغوية وهوما فعل على غير مثال كما قال تعالى) قل ما كنت بدعا من الرسل وليست بدعة شرعا فإن البدعة الشرعية ضلالة كما قالوا من قسمها من العلماء إلى حسن وغير حسن فإنما قسم البدعة اللغوية ومن قال كل بدعة ضلالة فمعناه البدعة الشرعية
Artinya: Dan perkataan Saidina Umar tentang taraweh; sebaik-baik bid’ah adalah ini, maksudnya adalah bid’ah lughawi yaitu setiap perbuatan yang bukan atas contoh terdahulu sebagaimana dalam firman Allah: katakanlah tidak adalah aku yang pertama dari para Rasul (QS. Al-Ahqaf 9). Dan hal itu bukanlah bid’ah pada istilah syara` karena bid’ah syar`iyah adalah sesat sebagaimana kata Nabi. Para ulama yang membagi bid’ah kepada baik dantidak baik maka itu adalah pembagian bid’ah lughawiyah sedangkan para ulama yang menyatakan bahwa semua bid’ah sesat maka maksudnya adalah bid’ah syar`iyah.

Dalam kitab Fathul Mubin, Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan :
والحاصل ان البدعة الحسنة متفق على ندبها وهى ما وافق شيئا مما مر ولم يلزم من فعله محذور شرعي
Artinya : kesimpulannya bahwa bid’ah hasanah di sepakati kesunnahannya yaitu perkara yang sesuai dengan yang telah lalu (kami sebutkan) dan mengerjakannya tidak melazimi kepada yang di larang dalam syara`.
Selanjutnya Imam Ibnu Hajar mengutip pernyataan guru Imam Nawawi, Abu Syamah tentang maulid sebagai contoh dari bid’ah hasanah.

3. Syeikh Muhammad Bakhit al-Muthi`i al-Hanafi (w. 1935 M).
Dalam kitab Ahsanul Kalam fima yata`allaqu bi sunnah wa al bid’ah min al-Ahkam beliau menyatakan :
أن البدعة شرعا هى التى حدث فعلها بعد زمنه صلى الله عليه وسلم ودخلت تحت نهي عام اقتضى التحريم او الكراهة وهى المذمومة شرعا والمحرمة هى التى تكون ضلالة ومذمومة عند الشارع وان البدعة التى قسمها العلماء إلى الأقسام المذكورة هى البدعة اللغوية وهى اعم من البدعة الشرعية لأن الشرعية قسم منها وليس كل ما لم يفعل فى زمنه صلى الله علييه وسلم بدعة مذمومة وضلالة خلافا لمن زعم ذلك
Artinya: Bid’ah pada syara` adalah perkara yang diciptakan pada masa setelah Rasulullah SAW dan masuk dalam larangan yang umum yang menghendakinya hukum haram atau makruh. bid’ah makruh tersebut tercela pada syara`. Sedangkan bid’ah yang harama adalah sesuatu yang sesat dan tercela dalam syara`. Dan bid’ah yang di bagi para ulama kepada beberapa pembagian tersbut adalah bid’ah lughawiyah, bid’ah lughawiyah lebih umum karena bid’ah syar`iyah adalah satu bagian darinya. Dan tidaklah setiap sesuatu yang tidak di kerjakan pada masa Rasulullah SAW termasuk bid’ah tercela dan sesat, sebalik dengan orang-orang yang mendakwa demikian.
Selanjutnya Syeikh Bakhit al-Muthi`i memasukkan azan pertama sebelum pelaksanaan shalat jumat kedalam bid’ah hasanah . Selain itu syeikh Muhammad Bakhit al-Muthi`i juga membolehkan perayaan maulid Nabi sebagaimana fatwa al-Hafidh Ibnu Hajar al-Asqalani, dan al-Hafidh Suyuthi.
Maka dari uraian di atas dapat di simpulkan bahwa dari dua metode pemahaman para ulama tersebut tidaklah kontradiksi bahkan menghasilkan kesimpulan yang sama yaitu setiap perkara yang baru yang menyalahi aturan syara` merupakan perbuatan bid’ah yang sesat dan tidak semua perbuatan yang tidak ada pada zaman Rasul di hukumi bid’ah yang sesat tetapi bila perbuatan tersebut memiliki landasan dalam agama maka ia termasuk dalam bagian dari agama di mana sebagian ulama menyebutkan dengan kata bid’ah hasanah.
Beranjak dari kedua sudut pandang para ‘Ulama Ahlus sunnah dalam menyikapi dan memahami ungkapan Nabi saw “kullu bid’ah dhalalah”, maka pada haqiqatnya mereka sepakat bahwasanya bid’ah yang dimaksud oleh Nabi Muhammad saw bid’ah yang tidak memiliki legalitas dalil Syar’i sekaligus diberi ganjaran dosa bagi para pelakunya. Hanya saja, yang melatarbelakangi perbedaannya adalah pendekatan pemahaman para ‘Ulama itu sendiri dalam menyimpulkan maksud dari ungkapan Nabi Muhammad saw tersebut. Sebagian menganalisanya secara global dan sebagian yang lain mengemukakannya secara terperinci.
Oleh sebab itu, setiap hal yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad saw maupun generasi Salafus-Shalih tidak bisa langsung dihukumi sebagai perkara bid’ah yang dhalalah. Akan tetapi harus dicermati terlebih dahulu apakah perkara tersebut mempunyai landasan Syari’at nya atau tidak. Bila dilandasi oleh dalil-dalil Syari’at yang membolehkannya ataupun tidak melarangnya, maka hal tersebut tidak pantas divonis bid’ah dalam Syara’ walaupun terbenar kepada bid’ah secara lughawi (bahasa). Dengan kata lain, bid’ah tersebut adakalanya dihukumi sebagai bid’ah hasanah (baik) dimana tetap akan diberi pahala bagi para pelakunya dan ada pula yang divonis sebagai bid’ah mazhmumah (tercela) yang diancam sesat dan masuk neraka bagi para pelakunya. Para pelaku bid’ah mazhmumah inilah yang disebut sebagai ahlul-bid’ah dalam Syari’at.
Semoga Allah memelihara kita dari perbuatan-perbuatan bid’ah dhalalah dan juga dari memvonis sesuatu dengan kata “BID’AH”. Amiin Ya Rabbal Alamin.


WARA’: Sebuah Pilihan Alternatif


Istilah wara’ sudah tidak asing lagi dalam dunia tasawwuf, bahkan wara’ merupakan suatu fase yang cukup penting. Ia merupakan salah satu tingkatan yang mendasari seorang sufi untuk melanggengkan tujuan berikutnya.
Abu Sulaiman ad Darany mengatakan bahwa; “wara’ merupakan awal mula dari kezuhudan seseorang”. Seseorang tidak akan mampu mencapai maqam zuhud apabila sebelumnya tidak disertai sikap wara’ yang sempurna.
Pada masa Rasullah saw ataupun shahabat, wara’ tidak hanya diperdebatkan dan diperbicangkan saja, tapi juga dibarengi dengan pengamalan dan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari. Imam Malik yang dirinya sudah lama hidup di Bashrah, namun belum pernah makan buah kurma, baik kering ataupun yang masih basah. Ternyata dengan sikap wara’ yang ia miliki rela menghindari makanan-makanan yang enak dan lezat.
Sehubungan wari’ (orang yang bersikap wara’) dalam hal ini setidaknya ada empat thabaqah (tingkatan):
Pertama, wara’ yang menjadi prasyarat persaksian. Artinya sesuatu yang bila ditinggalkan mengakibatkan seseorang tidak boleh menjadi saksi seperti mencuri, merampok, membunuh, berzina dan lain-lain.
Kedua, wara’ al sholihin, artinya wara’ menjauhkan diri dari perkara syubhat, karena dalam perkara ini terdapat ar raibu bainal halal wal  haram (suatu keragu-raguan antara barang halal dan barang haram). Rasulullah saw pernah bersanda: “Tinggalkan hal-hal yang meragukan dan berpeganglah pada hal-hal yang tidak meragukan (jelas)”. (Sunan at Turmudzi, IV, hal. 232).
Ketiga, wara’ al muttaqien, dalam pengertian bahwa suatu upaya untuk meninggalkan sesuatu yang halal yang dikhawatirkan dapat menjerumuskan kepada sesuatu yang haram. Rasulullah saw bersabda: “Seseorang tidak akan pernah sampai pada tingkatan muttaqien sehingga ia berani meningalkan sesuatu yang tidak berdosa karena hal itu dapat menjerumuskan ke dalam hal berdosa”. (Sunan at Turmudzi, IV, hal. 205).
Keempat, wara’ as shiddiqien yaitu seseorang yang memalingkan diri dari selain Allah swt. Sebab ia khawatir jika dalam waktu sesaat pun yang tidak digunakan untuk mengingat dan mendekatkan diri kepada Allah swt (taqorrub ilallah).  Walaupun dirinya meyakini bahwa hal tersebut bukanlah suatu hal yang haram. (Ihya’ ulumiddin, I, hal. 19).
Dari penjelasan singkat di atas, terdapat sebuah pertanyaan yang cukup menarik, yaitu Apakah sikap wara’ dalam konteks sekarang dimana dunia semakin menggelobal ini masih relevankah untuk disosialisasikan dalam kehidupan sehari-hari atau bahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?
  Jawabannya adalah YA. Sebab sikap wara’ bukanlah berarti mengajak seseorang untuk bersifat malas-malasan, tetapi sikap wara’ tetap mempersilahkan seseorang untuk memperoleh atau bahkan menumpuk harta sebanyak-banyaknya dengan catatan sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh syara’.
Dengan demikian, sikap wara’ dapat dijadikan sebagai sebuah pilihan alternatif dalam berkompetisi di era global akhir-akhir ini. Dengan sikap wara’ persaingan dalam kehidupan sehari-hari – baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya – akan berjalan dengan sehat. Sehingga sifat serakah bin rakus alias tama’ dengan mudah dapat dihilangkan atau setidaknya dapat dikurangi. Apabila sikap ini dapat dipahami oleh kaum muslimin pada khususnya dan sekaligus semua komponen lapisan masyarakat, pada umumnya, tentu penyakit serakah dengan mudah dapat terobati.
Oleh karena itu, patutlah untuk merenungkan sebuah hadits Nabi yaitu: “Jadilah kalian orang yang wara’, niscaya kalian akan menjadi manusia yang ta’at beribadah”. Kandungan hadits ini, dapat mengingatkan dari fenomena masyarakat yang kini sedang berkembang yaitu munculnya uasaha-usaha untuk memperkaya diri sendiri secara rakus tanpa mempedulikan nasib dan kondisi masyarakat lain yang dalam tertekan secara ekonomi. Menjadi kaya tidak mesti harus melakukan kegiatan tanpa mengenal tatakrama dan norma-norma agama, jangan sampai mengambil sikap menghalalkan segala cara sebagai alat pembenaran untuk memalingkan perhatian kita terhadap nasib masyarakat lain yang sangat membutuhkan perhatian dan dan pertolongan.
Menolong dan memperhatikan masyarakat yang tersisih/tertindas adalah lebih baik dari menampakkan sikap tidak peduli terhadap nasib masyarakat lain. Jadilah manusia yang hidup saat ini seperti yang digambarkan Rasulullah saw: Jadilah manusia wara’ tetapi tetap taat beribadah. Falyata’ammal....!!!

Skripsi PAI 1


A.    Latar Belakang Masalah
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan perubahan paradigma baru belajar dan pembelajaran di abad XXI lebih menekankan pada: 1) tuntutan belajar sepanjang hayat. 2) tuntutan pembelajaran yang bergeser mengacu pada abad pengetahuan dan global education. 3) adanya berbagai temuan melalui kajian ihwal metodologi pembelajaran dalam kaitannya dengan gaya belajar siswa dan otak yang berimplikasi pada perlunya perubahan pembelajaran. 4) kebijakan pemerintah terhadap peningkatan mutu pendidikan, baik proses maupun hasil pembelajaran dengan mencanangkan kebijakan pengembangan kurikulum berbasis kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik (Muhaimin, 2003:127).
Peningkatan pendidikan meliputi seluruh aspek dalam pendidikan merupakan hal yang starategis dalam membentuk bangsa yang berkualitas. Kualitas kehidupan bangsa sangat ditentukan oleh faktor pendidikan. Pendidikan mempunyai peran yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan yang cerdas, damai, terbuka, dan demokratis. Oleh karena itu pembaruan pendidikan harus selalu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Dalam undang-undang sistem pendidikan nasional pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diri, kepribadian, kecerdasan, akhlaq mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara (UUSPN, 2003:2).
Pendidikan nasional mempunyai tujuan sebagaimana yang telah tertera dalam GBHN, yaitu: Pendidikan nasional yang berdasarkan pancasila dan bertujuan untuk meningkakan ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat keperibadian, mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Pendidikan nasional dewasa ini sedang dihadapkan pada empat krisis pokok, yang berkaitan dengan kuantitas, relevansi atau efisiensi eksternal, elitisme, dan manajemen. Lebih lanjut dikemukakan bahwa sedikitnya ada tujuh masalah pokok sistem pendidikan nasional:1) menurunnya akhlak dan moral peserta didik. 2) pemerataan kesempatan belajar, 3) masih rendahnya efisiensi internal system pendidikan, 5) status kelembagaan, 6) manajemen pendidikan yang tidak sejalan dengan pembangunan nasional, dan 7) sumber daya yang belum professional (Mulyasa, 2002:4)
Lebih-lebih dunia pendidikan sekarang ini dihadapkan pada pendidikan yang kompetitif dan inovatif. Di dalam persaingan diperlukan kualitas individu sehingga hasil karya atau produk-produk yang dihasilkan dapat berkompetisi yang berarti mendorong kearah kualitas yang semakin lama semakin meningkat. Kualitas yang baik dan terus meningkat hanya dapat diciptakan oleh manusia-manusia yang mempunyai kemampuan berkompetisi. Kemampuan untuk berkompetisi dihasilkan oleh pendidikan yang kondusif bagi lahirnya pribadi-pribadi yang kompetitif (Tilaar, 2000:15).
Dalam konteks pembaharuan pendidikan, ada tiga isu yang perlu disoroti, yaitu pembaruan kurikulum, peningkatan kualitas pembelajaran, dan efektifitas metode pembelajaran. Kurikulum pendidikan harus komprehensif dan responsive terhadap dinamika sosial, relevan, tidak over load, dan mampu mengakomodasi keberagaman keperluan dan kemajuan teknologi. Kualitas pembelajaran harus ditingkatkan untuk meningkatkan kualitas hasil pendidikan. Dan secara mikro, harus ditemukan strategi atau pendekatan pembelajaran yang efektif di kelas, yang lebih memberdayakan potensi siswa. Ketiga hal itulah yang sekarang menjadi fokus pembaruan pendidikan di Indonesia (Nurhadi, dkk, 2004:2).
Selain itu kualitas hasil belajar dewasa ini menjadikan siswa yang menguasai bahan pelajaran dengan dihafal dari pada menguasai keahlian tertentu. sebagian besar dari siswa tidak mampu menghubungkan antara apa yang mereka pelajari dengan bagaimana pengetahuan tersebut akan digunakan/ dimanfaatkan. Siswa memiliki kesulitan untuk memahami konsep akademik sebagaimana mereka biasa diajarkan, yaitu menggunakakan sesuatu yang abstrak dan metode ceramah. mereka sangat butuh untuk memahami konsep-konsep yang berhubungan dengan tempat kerja dan masyarakat pada umumnya dimana mereka akan hidup dan bekerja (Depdiknas, 2002:1 dalam Nurhadi, dkk, 2004:3).
Pada pendidikan formal, Sekolah seharusnya lebih peka terhadap masalah- masalah tersebut, termasuk juga dengan kemajuan zaman, kemajuan Ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus berubah dengan cepat, sehingga sekolah dapat bersegera dalam melakukan perbaikan dalam peningkatan kualitas pendidikan. Disamping hal itu guru adalah praktisi yang paling bertanggung jawab atas berhasil tidaknya program pembelajaran di sekolah atau madrasah. Hal ini disebabkan karena seorang guru merupakan ujung tombak atau memiliki peran yang penting dalam kegiatan pembelajaran di ruang kelas. Guru juga turut menentukan kualitas pendidikan, sebagaimana Tilaar (2000:14), bahwa kunci utama peningkatan kualitas pendidikan ialah mutu para gurunya.
Di tengah tengah persaingan global dan ketidakpastian pada abad 21 ini, Karen Penner mengatakan bahwa: disini kita lihat betapa agama akan muncul kembali sebagai pegangan hidup manusia di tengah-tengah kemajuan ilmu pengetahuan (Tilaar, 200:146).
Sekolah sebagai lembaga pendidikan dalam menyelenggerakan pendidikan yang kondusif perlu memiki dasar pijakan penyelenggaraan pendidikan, khususnya pendidikan agama, adalah sangat penting. Penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah umum yang meliputi sekolah dasar sampai perguruan tinggi negeri telah tertuang dalam ketetapan MPRS No. XXVII/ MPRS/ 1966 Bab I pasal I yang berbunyi:
“Menetapkan Pendidikan Agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah mulai dari sekolah dasar sampai Universitas Negeri”(Zuhairini, dkk, 1981:17).

Kemudian dikuatkan dan disempurnakan oleh ketetapan MPR no. II/MPR/1983 sebagai berikut:
Diusahakan terus bertambah sarana-sarana yang diperlukan bagi pengembangan kehidupan keagamaan dan kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa, termasuk pendidikan agama yang dimaksukkan kedalam kurikulum sekolah-sekolah mulai dari sekolah dasar sampai universitas-universitas negeri (Himpunan Ketetapan MPR 1993, 1983:112).

            Dengan landasan tersebut pendidikan agama di Indonesia dapat dilaksanakan oleh lembaga pendidikan yang berkaitan. Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal dalam usaha untuk mencapai tujuan pendidikan khususnya pendidikan agama Islam, pada umumnya sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan tidak lepas dengan kegiatan belajar mengajar.
Sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar (KBM) perlu memperhatikan komponen didalamnya. Menurut Zuhairini dalam kegiatan belajar mengajar terdiri dari beberapa komponen, yaitu: 1. Peserta didik. 2. Pendidik. 3. Tujuan pendidikan. 4. Alat-alat pendidikan, dan 5. Lingkungan/ Mileu (Zuhairini, dkk, 1993:22). Dari komponen-komponen tersebut peserta didik merupakan  komponen yang paling penting dalam KBM. Karena tanpa adanya peserta didik pendidikan tidak akan berlangsung, peserta didik merupakan bahan mentah yang akan mengalami proses pendidikan.
Siswa dapat memahami isi pelajaran dengan menggunakan pancaindra yang sehat. Pancaindera mempunyai peranan yang penting dalam KBM sebagai alat yang digunakan untuk  menangkap berbagai informasi yang diberikan. Dengan kondisi panca indera yang baik memungkinkan KBM dapat berjalan dengan baik dan baiknya pancaindera merupakan syarat utama dalam balajar, sebagaimana yang diungkapkan oleh Sumadi Suryabrata, bahwa: baiknya fungsinya pancaindera merupakan syarat dapatnya belajar itu berlangsung dengan baik (Suryabrata, 1998:236). Hal ini dapat dipahami bahwa: baik tidaknya pancaindera mempengaruhi kemampuan belajar setiap indifidu.
Dengan memperhatikan permasalahan tentang peningkatan kualitas pembelajaran dan berbagai masalah yang dihadapi dalam proses pembelajaran maka harus merencanakan dan menemukan desain atau  pembelajaran yang tepat dan efektif yang bisa memecahkan masalah-masalah tersebut. Hal ini didukung oleh hasil penelitian Chair (1998), yang menunjukkan bahwa kegiatan pembelajaran yang diawali dengan melakukan kegiatan penyusunan perencanaan akan meningkatkan kualitas pembelajaran dan meningkatkan hasil belajar (Muhaimin, 2002:190).
Selain hal tersebut guru harus menyadari kondisi siswa baik fisik maupun psikis yang memiliki perbedaan pada masing-masing individu. Kemampuan siswa yang berbeda-beda dalam menerima pelajaran mengakibatkan perbedaan pula pada hasil evaluasi pendidikan, terlepas dari faktor pendukung maupun penghambatnya. Perbedaan pada kemampuan setiap individu dalam menyerap pelajaran diasumsikan menjadi sebuah penghalang untuk mencapai prestasi yang optimal. Persoalan inilah yang melatarbelakangi dan mendorong penulis untuk meneliti kemampuan siswa, dengan maksud untuk megevaluasi tingkat pemahaman siswa dalam menyerap pelajaran pendidikan agama Islam(AL-Quran hadits) di, madrasah tsanawiyah  sebagai landasan sekaligus pertimbangan dalam penerapan pendidikan agama Islam kedepan. Selain itu di MTs pada tingkat ini daya serap siswa terhadap pendidikan agama Islam sangat menentukan moral siswa sebagai manusia muda untuk dasar menjalani kehidupan selanjutnya.
Adapun penelitian ini akan dilaporkan dalam bentuk skripsi yang berjudul “Evaluasi Tingkat Daya Serap Siswa terhadap Materi AL-Quran Hadits di MTs Nurul-Ulum Patapan Guluk-Guluk Tahun Pelajaran 2011-2012”
B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan. Maka dapat ditarik beberapa rumusan masalah, yaitu:
1.            Bagaimana Tingkat Daya Serap Siswa terhadap Pendidikan Agama Islam di SMP Negeri 03 Batu?
2.            Bagaimana upaya peningkatan Daya Serap Siswa dengan penerapan Metode dan penggunaan Media pembelajaran terhadap Pendidikan Agama Islam di SMP Negeri 03 Batu?
3.            Faktor-faktor apa yang dapat menjadi pendukung dan penghambat Daya Serap Siswa terhadap Pendidikan Agama Islam di SMP Negeri 03 Batu?

B.     Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah diatas maka yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah:
1.            Mengetahui Tingkat Daya Serap Siswa terhadap Pendidikan Agama Islam di SMP Negeri 03 Batu.
2.            Mengetahui sejauh manakah penggunaan Metode dan Media pembelajaran dalam meningkatkan Daya Serap Siswa terhadap Pendidikan Agama Islam di SMP Negeri 03 Batu.
3.            Mengetahui sejauh manakah penggunaan media pembelajaran dalam meningkatkan Daya Serap Siswa terhadap Pendidikan Agama Islam di SMP Negeri 03 Batu.
4.            Mengetahui faktor-faktor pendukung dan penghambat Daya Serap Siswa terhadap Pendidikan Agama Islam di SMP Negeri 03 Batu.

C.    Manfaat Penelitian
Dari tujuan penelitian tersebut dapat diperoleh beberapa manfaat, yaitu:
1.            Sebagai kontribusi bagi penyelenggara pendidikan di sekolah.
2.            Untuk menjadi bahan kaian dalam dunia pendidikan khususnya pendidikan agama islam.
3.            Untuk menambah pemahaman penulis dalam penyelenggaraan pendidikan.

D.    Ruang Lingkup Penelitian
Supaya dapat menghasilkan pembahasan yang terarah maka perlulah adanya ruang lingkup penelitian atau batasan masalah agar pembahasan dalam skripsi ini dapat terarah dengan tepat.
Adapun hal-hal yang akan penulis batasi adalah Tingkat Daya Serap Siswa terhadap Pendidikan Agama Islam di SMP Negeri 3 Batu. Dengan demikian lingkup masalah hanya pada lingkungan Smp Negeri 3 Batu.

E.     Sistematika Pembahasan
Untuk mempermudah penyusunan dalam skripsi ini, maka peneliti akan membahas tentang sistematika pembahasan yang akan digunakan sebagai berikut:
Bab I dimulai dengan pendahuluan yang terdiri dari beberapa sub, yaitu: Latar Belakang Masalah, Rumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Manfaat Penelitian dan Sistematika Pembahasan.
Bab II kajian teori terdiri dari beberapa pembahasan. Pertama pembahasan tentang teori-teori Daya Serap Siswa meliputi pengertian Daya Serap Siswa dan faktor-faktor yang mempengaruhiya, kedua pembahasan tentang Pendidikan Agama Islam yang meliputi: pengertian Pendidikan Agama Islam, dasar dan tujuan, Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Agama Islam di sekolah. Yang ketiga membahas tentang upaya meningkatkan Daya Serap Siswa terhadap Pendidikan Agama Islam yang meliputi: penerapan Metode pembelajaran untuk meningkatkan Daya Serap Siswa terhadap Pendidikan Agama Islam, penggunaan Media dalam meningkatkan Daya Serap Siswa terhadap Pendidikan Agama Islam dan faktor-faktor pendukung dan penghambat Daya Serap Siswa terhadap Pendidikan Agama Islam.
Bab III berisi tentang metode penelitian, yang terdiri dari pendekatan penelitian, penentuan populasi dan sample, pembuatan instrument penelitian, metode pengumpulan data dan teknik analisa data.
Bab IV hasil dan pembahasan berisi tentang laporan penelitian yang menyangkut gambaran global laporan penelitian yang terdiri dari hasil penelitian dan pembahasan.

Bab V penutup dalam bab ini berisikan kesimpulan dan saran dilengkapi dengan darter pustaka serta lampiran-lampiran.