Hukum Memanfaatkan Barang Bekas Milik Masjid
Di desa saya ada sebuah masjid kuno yang kondisinya agak
memperhatinkan. Kemudian masyarakat sepakat untuk memperbiki denga cara
mengganti secara total bangunan masjid itu. Dengan demikian banyak bangunan
masjid tersebut yang tidak terpakai.
Menurut keyakinan orang ditempat saya, bahwa benda-benda bekas
masjid (misalnya genteng, kayu, bata dan sebagainya) tidak boleh dipakai untuk
keperluan lain (misalnya untuk rumah), apalagi dijual tambah tidak boleh.
Pokoknya, kalau ditanya alasannya, mereka menjawab ora apik, barang masjid
kok didol (tidak baik, barang masjid kok dijual).
Tapi dipihak lain, jika barang itu tidak dimanfaatkan
(misalnya, diberikan orang yang tidak mampu atau dijual kemudian uangnya masuk
kekas masjid) akan hancur dimakan hujan atau rusak dengan sendirinya.
Pertanyaan saya, betulkah benda masjid itu mengandung kekuatan
ghaib, sehingga orang-orang mempercayainya sebagai sesuatu yang tidak baik jika
dimanfaatkan oleh orang lain? Apakah ada dalilnya tentang masalah ini? Lalu
lebih baik mana antara dibiarkan dengan dimanfaatkan?
Jawaban:
Saudara yang terhormat. Menjawab pertanyaan Anda mengenai
kebenaran bahwa benda masjid mengandung kekuatan gaib. Sehingga orang-orang
mempercayainya sebagai sesuatu yang tidak baik jika dimanfaatkan oleh orang
lain, atau lebih tepatnya untuk kepentingan orang lain.
Di sini perlu kami tegaskan, bahwa benda masjid itu tidak
mempunyai kekuatan gaib yang berakibat tidak baik bagi pemakainya. Islam tidak
mengenal bahkan menolak anggapan tersebut. Kalau orang-orang ditempat Anda
berkeyakinan bahwa benda-benda bekas masjid tidak boleh dijual atau lainnya
dengan alasan, 'Ora apik, barang masjid kok didol' sebenarnya keyakinan
tersebut mempunyai landasan agama yang kuat.
Sebab dalam agama Islam, barang yang sudah diwakafkan, itu
tidak boleh dijual atau diberikan kepada orang lain, sebagaimana tersebut dalam
kitab fiqh. Sehingga jika meminjam barang wakaf masjid misalnya pengeras suara
kita bawa pulang kemudian kita setel (kita pakai) di rumah kita, maka hukumnya
haram (yang diterjemahkan oleh orang-orang di kampung saudara dengan kata
'ora apik')
Adapun jika saudara menanyakan mana yang lebih baik, apakah
benda-benda bekas masjid tersebut dibiarkan saja sampai hancur tanpa guna
ataukah dimanfaatkan?
Jika kita mau memakai madzhab Syafi'i dan tidak mau berpindah
ke madzhab lain dalam masalah ini, maka benda-benda tersebut harus kita biarkan
saja sampai hancur dengan sendirinya. Atau diberikan ke masjid lain yang
memerlukannya.
Jika orang-orang kampung Anda mau berpindah ke madzhab Hanafi,
maka benda-benda tersebut dapat kita tukarkan dengan benda lain yang dapat
dimanfaatkan oleh masjid tersebut dengan syarat-syarat tertentu. Sebagaimana
disebutkan dalam fiqh-fiqh Hanafi, misalnya kitab Raddul Mukhtar juz 3
hal 387.
KUMPULAN BAHTSUL
MASAAIL
Koleksi Bahtsul Masail yang dimiliki oleh KH. A. Masduqi Machfudh, termasuk arsip Kolom Bahtsul Masail dari majalah PWNU Jawa Timur Aula, Bahtsul Masail Wilayah (PWNU) Jawa Timur, dan Bahtsul Masail pada muktamar maupun pra-muktamar NU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar