Sabtu, 12 Juli 2014

ZAKAT FITRAH



Ketentuan Zakat Fitrah
A.  Pengertian Zakat Fitrah
Zakat Fitrah[1] tersusun atas dua kata, yaitu Zakat dan Fitrah. Zakat secara bahasa berarti an-nama’ (berkembang atau tumbuh), barokah (keberkahan), katsrotul khoir (banyaknya kebaikan). Sedangkan secara istilah zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada mustahiq (orang yang berhak menerimanya) dengan syarat-syarat tertentu.[2]
Sedangkan pengertian Fitrah secara bahasa berarti bersih atau suci. Jadi, Zakat Fitrah adalah sejumlah harta berupa bahan maka-nan pokok yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim menje-lang hari raya Idul Fitri dengan tujuan untuk membersihkan jiwa dengan syarat-syarat dan rukun-rukun tertentu. Dengan kata lain, Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib diberikan kepada mustahiq zakat karena telah berbuka sebagai tanda berakhirnya bulan Ramadlan dan memasuki awal bulan Syawal. 


B. Hukum Zakat Fitrah  
Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah fardu ‘ain[3] atau wajib atas setiap orang muslim laki-laki, perempuan, besar, kecil, merdeka maupun hamba sahaya yang mempunyai kelebihan nafkah pada malam dan hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah dilaksanakan setiap tahun sekali, yaitu pada akhir bulan Ramadlan atau menjelang awal bulan Syawal, yakni di malam takbiran atau malam 1 Syawal. Bentuk zakat fitrah berupa qut[4] (makanan pokok) yang biasa dikonsumsi sehari-hari di tempat orang yang mengeluarkan zakat dan lagi mengenyangkan. Jumlah zakat fitrah yang wajib dibayar oleh tiap-tiap orang adalah sebesar 1 sho’ atau 4 mud = 2.175 gram (3,5 liter).
Kewajiban zakat setara dengan kewajiban shalat. Banyak ayat al Qur’an yang memerintahkan shalat dengan diiringi perintah shalat. Salah satunya adalah surat al Baqarah ayat 43.
 “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku” (QS. al Baqaroh: 43)
Berkaitan dengan kewajiban zakat fitrah, Nabi SAW bersabda:[5]
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرَةِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىْ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ (رواه البخاري)
Sesungguhnya Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadlan kepada semua manusia sebanyak 1 sho’ dari kurma atau 1 sho’ dari gandum, pada setiap orang yang merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan dari kalangan kaum muslimin”. (HR. Bukhari)

C. Syarat Wajib Zakat Fitrah
Seorang muslim yang telah memenuhi persyaratan zakat fitrah maka hukumnya wajib menunaikannya. Adapun syarat-syarat yang dimaksud adalah:
1.    Beragama Islam. Jika orang yang tidak beragama Islam tidak wajib menunaikan zakat fitrah. Jika tetap menunaikan maka zakatnya tidak sah.
2.    Menjumpahi terbenamnya matahari akhir bulan Ramadlan. Jika seseorang meninggal dunia setelah terbenam matahari di akhir bulan Ramadlan maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah. Sebaliknya, jika ada bayi lahir sebelum terbenam matahari dan terus hidup sampai terbenam matahari (masuk waktu shalat maghrib), maka walinya wajib membayarkan zakat fitrahnya.[6] 
3.    Mempunyai kelebihan makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan hari raya Idul Fitri.[7]

D. Rukun Zakat Fitrah
Rukun zakat fitrah adalah segala sesuatu yang harus ada dalam pelasanaan zakat fitrah. Jika salah satunya tidak terpenuhi maka zakat fitrahnya tidak sah. Adapun rukun yang maksud adalah:
1.    Niat yang ikhlash
2.    Ada orang yang memberi zakat (muzakki)
3.    Ada orang yang menerima zakat (mustahiq)
4.    Ada barang atau makanan pokok yang dizakatkan
5.    Waktu pengeluaran dan besarnya zakat fitrah sesuai dengan yang telah ditentukan, yaitu sho’ atau 4  mud = 2.175 gram atau 3.5 liter.  

E. Waktu Menunaikan Zakat Fitrah
Menunaikan zakat fitrah ada ketentuan waktu tersendiri yang sudah ditetapkan syara’.[8] Waktu yang ditentukan untuk zakat fitrah adalah bulan Ramadlan, secara umum waktu satu bulan tersebut dibagi menjadi lima bagian, yaitu:[9]
1.    Jaiz[10] (waktu yang diperbolehkan), yaitu mulai hari pertama sampai akhir bulan Ramadlan. Hal ini menurut pendapat Imam Syafi’i
2.    Wujub (waktu yang diwajibkan), yaitu mulai terbenamnya matahari akhir bulan Ramadlan, malam takbiran
3.    Nadb (waktu yang disunnahkan), yaitu setelah shalat subuh sampai sebelum shalat Idul Fitri
4.    Karohah (waktu yang dimakruhkan), yaitu setelah shalat hari raya Idul Fitri sampai terbenam matahari
5.    Haram (waktu yang diharamkan), yaitu setelah terbenam ma-tahari pada hari raya Idul Fitri.[11]

Dari beberapa waktu pembayaran zakat fitrah di atas, waktu yang paling utama yaitu waktu Shubuh hari Raya, sebelum shalat ‘ied. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar ra:[12]

أَمَرَنَا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِــزَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ (رواه البخارى)
"Bahwasanya Nabi saw memerintahkan membayar zakat fitrah sebelum orang-orang pergi untuk shalat ‘Ied". (HR. Bukhari).

F. Mustahiq Zakat (orang yang berhak menerima zakat)
Zakat termasuk ibadah mahdlah, yakni ibadah yang sudah diatur secara rinci tata cara pelaksanaannya dan termasuk orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiq). Mustahiq zakat ada delapan golongan (ashnaf as tsamaniyah) sebagaimana dijelaskan dalam surat at Taubah ayat 60 bahwa:
 “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”.(QS. at Taubah: 60)
Dari firman Allah SWT di atas dapat diambil kesimpulan bahwa mustahiq zakat ada delapan golongan. Adapun delapan golongan yang dimaksud adalah sebagai berikut:[13]
1. Fakir yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempu-nyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhan hidupa sehari-hari.
2. Miskin yaitu orang yang mempunyai harta dan pekerjaan tetap tetapi masih belum mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Dengan kata lain, orang miskin adalah orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Amil Zakat yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf yaitu orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Riqob (hamba sahaya) yaitu orang yang dijanjikan akan  bebas dari perbudakan dengan syarat harus menebus dirinya. Maka pemberian zakat kepadanya agar dipergunakan untuk mene-bus atau memerdekakan dirinya itu. Termasuk dalam golongan ini adalah orang yang berusaha untuk melepaskan orang muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Ghorim (orang berhutang) yaitu orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan untuk maksiat dan tidak sang-gup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Fisabilillah[14] (jalan Allah) yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Sebagian mufasirin (orang yang ahli tafsir al Qur’an), diantaranya Imam al Qoffal, berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan masjid, sekolah, rumah sakit, jembatan dan lain-lain.[15]
8. Ibnu Sabil yaitu orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya karena kekurangan bekal.

G. Hikmah Zakat Fitrah
Banyak hikmah yang terkadung dalam pensyari’atan zakat fitrah. Adapun hikmah-hikmah zakat fitrah yang dimaksud di antaranya adalah;[16]
1.    Berbuat baik terhadap fakir miskin serta mencegah mereka agar jangan sampai meminta-minta pada hari raya, sehingga mereka bisa ikut merasakan kegembiraan sebagaimana orang-orang kaya. Dengan demikian maka hari lebaran itu betul-betul menjadi milik semua orang.
2.    Menanamkan sikap rela berkorban dan suka membantu atas kebutuhan orang lain.
3.    Sebagai penyempurna pelaksanaan ibadah puasa, karena terka-dang  masih ada kekurangan dalam pelaksanaan ibadah puasa itu, atau melakukan perbuatan sia-sia dan dosa dalam berpuasa
4.    Sebagai ungkapan rasa syukur terhadap nikmat Allah SWT. berupa kemampuan melaksanakan ibadah puasa secara sem-purna, shalat tarawih, juga amal-amal shalih lain di bulan Ramadhan.


***Semoga Bermanfaat***



[1] Zakat fitrah disyari’atkan ketika puasa Ramadhan (mulai) diwajibkan, yakni pada tahun ke-2 Hijriah, sebab zakat fitrah disandarkan kepada Ramadhan dan berbuka dari puasa. Ada juga sebagian ulama mengatakan bahwa zakat fitrah disyari’atkan dua hari sebelum hari raya Idul Fitri tahun ke-2 Hijriyah. Baca Sayyid Abu Bakar, I’anah at Tholibin, Juz. II, hlm. 167. Di samping itu, tidak pernah disebutkan bahwa Nabi saw dan para sahabat berpuasa Ramadhan tanpa mengeluarkan zakat fitrah. Diantara tujuan dari zakat fitrah adalah untuk menyucikan diri bagi orang-orang yang puasa barangkali selama berpuasa dari berkata omong kosong (bohong), ucapan-ucapan keji dan memberi makankepada orang miskin. Rasulullah SAW bersabda:
فَرَضَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرَةِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
Rasulullah SAW mewajibkan membayar zakat fitrah untuk menyucikan diri dari puasa orang yang omong kosong, ucapan-ucapan keji dan memberi makan orang miskin”. (HR. Abu Dawud). Baca Sayyid Sabiq, Fiqh as Sunnah, Juz, I, hlm. 348-349.
[2] Taqiyuddin Abu Bakar, Kifayah al Akhyar fiy Ghoyah al Ikhtishar, Juz. I, hlm. 172. Lihat juga Abu Abdullah Muhammad bin Qosim asy Syafi’i, Tausyeh ala Ibn Qasim; Qutu al habib al Ghorib, hlm. 99.    
  [3] Zakat fitrah tidak wajib atas bayi yang masih dalam kandungan, tetapi jika dikeluarkan zakat fitrah untuknya tidak apa-apa, dan hukumnya sunnah. Karena Utsman bin Affan ra membayarkan zakat fitrah buat bayi yang di dalam kandungan. Abdullah bin Abdur Rahman, Taysir al Allam Syarh Umdah al Ahkam, juz. I, hlm. 404.
  [4] Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fitrah tidak boleh diganti dengan Qiemah (nilai nominal)-nya. Karena hal itu menyalahi apa yang diperintahkan oleh Rasulullah saw. Di samping itu, membayar harga zakat fitrah itu menyalahi praktek amalan para sahabat. Karena mereka membayar zakat fitrah dengan satu sha’ makanan pokok, tidak dengan yang lain. Di samping itu, pada zaman Nabi SAW. juga telah ada nilai tukar (uang). Seandainya membayar zakat fitrah dengan qimah atau uang itu dibolehkan, tentu beliau telah memerintahkan mengeluarkan zakat dengan nilai makanan tersebut, tetapi hal itu tidak dilakukan oleh Nabi SAW. Pendapat yang membolehkan zakat fitrah dengan qiemah hanyalah madzhab Hanafi, tetapi pendapat tersebut lemah karena dalil yang digunakan tidak kuat. Selengkapnya baca Sayyid Sabiq, Fiqh as Sunnah,  juz.I., hlm. 232.
   [5] Muhammad Fu’ad Abd al Baqiy, Lu’lu’ wa al Marjan, hlm. 236.  
[6] Demikian juga, jika seseorang masuk Islam sebelum tenggelamnya matahari, maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah, tetapi jika masuk Islam sesudah teng-gelam matahari maka ia tidak wajib bayar zaklat fitrah. Sayyid Sabiq, Fiqh as Sunnah, Juz, I, hlm. 350. Bandingkan dengan Sayyid Abu Bakar, I’anah at Tholibin, Juz. II, hlm. 168. 
      [7] Muhammad Ali bin Husain al Makki al Maliki, Inaroh ad Duja; Syarh Tanwir al Hija nadhm Safinah an Naja, hlm. 165.  
[8] Rasulullah SAW bersabda:                    فَرَضَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرَةِ
طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ Rasulullah SAW mewajibkan membayar      
zakat fitrah untuk menyucikan diri dari puasa orang yang omong kosong, ucapan-ucapan keji dan memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikan zakat sebelum shalat idul fitri, maka itu adalah zakat yang diterima dan barangsiapa yang menunaikan zakat setelah shalat maka itu adalah termasuk salah satu shadaqah dari beberapa shadaqah”. (HR. Abu Dawud dan Ibn Majah). Baca Sayyid Sabiq, Fiqh as Sunnah, Juz, I, hlm. 348-349.
[9] Abu Abdullah Muhammad bin Qosim asy Syafi’i, Tausyeh ala Ibn Qasim; Qutu al Habib al Ghorib, hlm. 108.
 [10] Menurut jumhur ulama berpendapat bahwa waktu yang diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah yaitu sehari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri. Hal ini berdasarkan hadis Nabi SAW;  كَانُوْا يُعْطُوْنَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ بِيَوْمَيْنِ “Dan mereka membayar zakat fitrah itu sehari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri”. (HR. Bukhari). Baca Abdullah bin Abdur Rahman, Taysir al Allam Syarh Umdah al Ahkam, juz. I., hlm. 405. Sayyid Sabiq, Fiqh as Sunnah, Juz, I, hlm. 350.  
  [11] Zakat fitri boleh dikeluarkan sejak awal Ramadlan dan batas akhir pembaya-rannya sampai terbenamnya matahari hari raya Idul Fitri. Hal ini bedasarkan hadis nabi SAW:  فَرَضَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرَةِ وَقَالَ أُغْنُوْهُمْ فِيْ هَذَا الْيَوْمِ   Rasulullah SAW mewajibkan membayar zakat fitrah, dan Beliau bersabda: cukupi-lan mereka pada hari ini (hari raya)”. (HR. ad Daruquthni). Para ulama sepakat bahwa pembayaran zakat fitrah tidak boleh melebihi batas waktu terakhir, yaitu setelah terbenamnya matahari hari raya idul fitri. Jika zakat fitrah tersebut tidak terbayar sampai waktu yang telah ditentukan maka tetap menjadi tanggungan orang yang berkewajiban, tidak menjadi gugur. Selengkaonya baca Sayyid Sabiq, Fiqh as Sunnah, Juz, I, hlm. 350-351.  
  [12] Abdullah bin Abdur Rahman, Taysir al Allam Syarh Umdah al Ahkam, juz. I., hlm. 405. Sayyid Sabiq, Fiqh as Sunnah, Juz, I, hlm. 350.   
[13] Untuk selengkapnya tentang ashnafus tsamaniyah bisa dibaca Sayyid Sabiq, Fiqh as Sunnah, Juz, I, hlm. 324-334. Taqiyuddin Abu Bakar, Kifayah al Akhyar fiy Ghoyah al Ikhtishar, Juz. I, hlm. 196-201.  
 [14] Menurut jumhur ulama, fisabilillah adalah orang yang berperang di medan perang untuk menegakkan agama Allah. Taqiyuddin Abu Bakar, Kifayah al Akhyar fiy Ghoyah al Ikhtishar, Juz. I, hlm. 201.  
 [15] Muhammad Nawawi al Jawi, Muroh Labid Likasyfi Ma’na Qur’an Majid, (Semarang: Thoha Putra, tth), Juz. I., hlm. 344.
 [16]  Abdullah bin Abdur Rahman, Taysir al Allam Syarh Umdah al Ahkam, juz. I., hlm. 402.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar