Pertanyaan:
Apa hukumnya
seorang suami meminum air susu istrinya ketika bercumbu atau bersetubuh?
Jawab:
Syarat-syarat menyusu yang menjadikan
mahram ada 5: Usia anak yang menyusu tidak lebih dari 2 tahun Hijriyah. Hal ini
didasarkan Q.S. Al-Baqarah ayat 233: Para ibu hendaklah menyusukan
anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan
penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan
cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.
janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah
karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin
menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka
tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang
lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut
yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha
melihat apa yang kamu kerjakan.
Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Daruqutni dari
Sahabat Ibn Abbas Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada hukum persusuan
kecuali dalam usia kurang dari dua tahun”
Air susu
berasal dari perempuan yang sudah berumur 9 tahun Hijriyah.
Keluarnya
susu pada waktu masih hidup.
Susu yang
diminum sampai ke perut besar atau otak si anak.
Masuknya air
susu di waktu si anak dalam keadaan hidup dan tidak kurang dari lima kali
susuan.
Karenanya, bila seorang lelaki dewasa yang minum susu
istrinya hal ini tidak berpengaruh
terhadap
hukum mahram, dalam arti istrinya tidak menjadi ibu susuan. Namun bila suaminya
adalah seorang bayi yang kurang dari 2 tahun (mungkin ini belum pernah terjadi,
namun tetap sah secara syariat) dan memenuhi syarat di atas maka dia menjadi
anak susuan, istrinya menjadi ibu rodho’ dan status pernikahannya batal. Contoh
: seorang anak bayi yang belum genap 2 tahun dinikahkan dengan janda yang baru
melahirkan. Kemudian istri menyusui suami kecilnya sampai lima kali susuan maka
status pernikahannya batal, status istri berubah menjadi ibu rodlo’, mantan
suaminya menjadi ayah rodlo’, dan suami kecilnyamenjadi anak rodlo’.
__________
>>Air
susu menurut kalangan syafiiyah dihukumi SUCI bahkan syekh Abu hamid menyatakan
terjadi ijma’ ulama dalam hal ini.
(الثالث) لبن
الآدمى وهو طاهر علي المذهب وهو المنصوص وبه قطع الاصحاب الا صاحب الحاوى فانه حكى
عن الانماطى من اصحابنا انه نجس وانما يحل شربه للطفل للضرورة ذكره في كتاب البيوع
وحكاه الدارمي في أواخر كتاب السلم وحكاه هناك الشاشي والرويانى وهذا ليس بشئ بل
هو خطأ ظاهر وانما حكي مثله للتحذير من الاغترار به وقد نقل الشيخ أبو حامد في
تعليقه عقب كتاب السلم اجماع المسلمين علي طهارته قال الرويانى في آخر باب بيع
الغرر إذا قلنا بالمذهب ان الآدمية لا تنجس بالموت فماتت وفى ثديها لبن فهو طاهر
يجوز شربه وبيعه
alMajmuu’
II/569
>>
Orang yang sudah dewasa (diatas usia 2 tahun) saat menyusu tidak menjadikan
kenasab dengan yang disusui.
أما إن كان
كبيرا زائدا على الحولين ورضع فإن رضاعه لا يعتبر وذلك لقوله تعالى: { والوالدات
يرضعن أولادهن حولين كاملين {
Al-Fiqh ‘ala
Madzaahi al-Arba’ah IV/126
>>
Saat menjalani cumbuan diperkenankan melakukan apa saja asal bukan anus
}نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم } قال يقول يأتيها
من حيث شاء مقبلة أو مدبرة إذا كان ذلك في الفرج
Istri-istrimu
adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat
bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. 2:223).
Artinya
gaulilah ia sesukamu baik dari depan atau belakang asalkan semuanya mengarah
pada kelaminnya. alMuhaddzab II/62
الاستمتاع واجب
على الرجل للمرأة إذا انتفى العذر، بما يحقق الإعفاف والصون عن الحرام، وتباح كل
وجوه الاستمتاع إلا الإتيان في الدبر فهو حرام. ومكان الوطء باتفاق المذاهب: هو
القبل، لا الدبر (1) ، لقوله تعالى: {نساؤكم حرث لكم، فأتوا حرثكم أنى شئتم}
[البقرة:223/2]
(2) أي على أية
كيفية: قائمة، أو قاعدة، مقبلة، أو مدبرة، في أقبالهن (3) . قال ابن عباس: إنما
قوله: {فأتوا حرثكم أنى شئتم} [البقرة:223/2]. قائمة، وقاعدة، ومقبلة، ومدبرة، في
أقبالهن، لا تعدو ذلك إلى غيره. وله عبارة أخرى في الآية: إن شئت فمقبلة، وإن شئت
فمدبرة، وإن شئت فباركة، وإنما يعني ذلك موضع الولد للحرث، يقول: ائت الحرث
حيث شئت.
Menggauli hukumnya wajib bagi seorang suami pada
istrinya bila tanpa adanya udzur untuk menjauhkan dan menjaga dari dari
keharaman, dan diperbolehkan senggama dalam berbagai cara asalkan bukan pada
lubang anusnya karena ini haram. Tempat yang digunakan ‘bercinta’ menurut
kesepakan ulama adalah kelaminnya bukan duburnya, berdasarkan firman Allah
ta’aalaa
Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu
bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana
saja kamu kehendaki. (QS. 2:223). Artinya dengan berbagai macam cara dan
gaya : Berdiri, duduk, dari depan, belakang asal dikelaminnya.
Berkata Ibn Abbas ra. “maka datangilah
tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. 2:223). Artinya
dengan berbagai macam cara dan gaya : Berdiri, duduk, dari depan, belakang asal
dikelaminnya jangan melampaui batas pada yang selain kelamin.
Ibn Abbas juga punya pernyataan lain sehubungan ayat
ini “Bila kamu ingin gaya dari depan silahkan, Bila kamu ingin gaya dari
belakang silahkan, Bila kamu ingin gaya setengah menderumpun silahkan, aku
mengartikannya khusus pada tempat lahirnya anak (kelamin), datangilah dengan
gaya sesukamu” al-Fiqh al-Islaam wa Adillatuhu IV/191
Tidak ada komentar:
Posting Komentar