Senin, 06 Januari 2014

Hukum Suami Minum Air Susu Istri


 Pertanyaan:
Apa hukumnya seorang suami meminum air susu istrinya ketika bercumbu atau bersetubuh?

Jawab:
Syarat-syarat menyusu yang menjadikan mahram ada 5: Usia anak yang menyusu tidak lebih dari 2 tahun Hijriyah. Hal ini didasarkan Q.S. Al-Baqarah ayat 233: Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.
Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Daruqutni dari Sahabat Ibn Abbas Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada hukum persusuan kecuali dalam usia kurang dari dua tahun”
Air susu berasal dari perempuan yang sudah berumur 9 tahun Hijriyah.
Keluarnya susu pada waktu masih hidup.
Susu yang diminum sampai ke perut besar atau otak si anak.
Masuknya air susu di waktu si anak dalam keadaan hidup dan tidak kurang dari lima kali susuan.
Karenanya, bila seorang lelaki dewasa yang minum susu istrinya hal ini tidak berpengaruh
terhadap hukum mahram, dalam arti istrinya tidak menjadi ibu susuan. Namun bila suaminya adalah seorang bayi yang kurang dari 2 tahun (mungkin ini belum pernah terjadi, namun tetap sah secara syariat) dan memenuhi syarat di atas maka dia menjadi anak susuan, istrinya menjadi ibu rodho’ dan status pernikahannya batal. Contoh : seorang anak bayi yang belum genap 2 tahun dinikahkan dengan janda yang baru melahirkan. Kemudian istri menyusui suami kecilnya sampai lima kali susuan maka status pernikahannya batal, status istri berubah menjadi ibu rodlo’, mantan suaminya menjadi ayah rodlo’, dan suami kecilnyamenjadi anak rodlo’.
__________

>>Air susu menurut kalangan syafiiyah dihukumi SUCI bahkan syekh Abu hamid menyatakan terjadi ijma’ ulama dalam hal ini.
(الثالث) لبن الآدمى وهو طاهر علي المذهب وهو المنصوص وبه قطع الاصحاب الا صاحب الحاوى فانه حكى عن الانماطى من اصحابنا انه نجس وانما يحل شربه للطفل للضرورة ذكره في كتاب البيوع وحكاه الدارمي في أواخر كتاب السلم وحكاه هناك الشاشي والرويانى وهذا ليس بشئ بل هو خطأ ظاهر وانما حكي مثله للتحذير من الاغترار به وقد نقل الشيخ أبو حامد في تعليقه عقب كتاب السلم اجماع المسلمين علي طهارته قال الرويانى في آخر باب بيع الغرر إذا قلنا بالمذهب ان الآدمية لا تنجس بالموت فماتت وفى ثديها لبن فهو طاهر يجوز شربه وبيعه
alMajmuu’ II/569

>> Orang yang sudah dewasa (diatas usia 2 tahun) saat menyusu tidak menjadikan kenasab dengan yang disusui.

أما إن كان كبيرا زائدا على الحولين ورضع فإن رضاعه لا يعتبر وذلك لقوله تعالى: { والوالدات يرضعن أولادهن حولين كاملين {
Al-Fiqh ‘ala Madzaahi al-Arba’ah IV/126

>> Saat menjalani cumbuan diperkenankan melakukan apa saja asal bukan anus
 }نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم } قال يقول يأتيها من حيث شاء مقبلة أو مدبرة إذا كان ذلك في الفرج

Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. 2:223).
Artinya gaulilah ia sesukamu baik dari depan atau belakang asalkan semuanya mengarah pada kelaminnya. alMuhaddzab II/62

الاستمتاع واجب على الرجل للمرأة إذا انتفى العذر، بما يحقق الإعفاف والصون عن الحرام، وتباح كل وجوه الاستمتاع إلا الإتيان في الدبر فهو حرام. ومكان الوطء باتفاق المذاهب: هو القبل، لا الدبر (1) ، لقوله تعالى: {نساؤكم حرث لكم، فأتوا حرثكم أنى شئتم} [البقرة:223/2] (2) أي على أية كيفية: قائمة، أو قاعدة، مقبلة، أو مدبرة، في أقبالهن (3) . قال ابن عباس: إنما قوله: {فأتوا حرثكم أنى شئتم} [البقرة:223/2]. قائمة، وقاعدة، ومقبلة، ومدبرة، في أقبالهن، لا تعدو ذلك إلى غيره. وله عبارة أخرى في الآية: إن شئت فمقبلة، وإن شئت فمدبرة، وإن شئت فباركة، وإنما يعني ذلك موضع الولد للحرث، يقول: ائت الحرث حيث شئت.

Menggauli hukumnya wajib bagi seorang suami pada istrinya bila tanpa adanya udzur untuk menjauhkan dan menjaga dari dari keharaman, dan diperbolehkan senggama dalam berbagai cara asalkan bukan pada lubang anusnya karena ini haram. Tempat yang digunakan ‘bercinta’ menurut kesepakan ulama adalah kelaminnya bukan duburnya, berdasarkan firman Allah ta’aalaa
Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. 2:223). Artinya dengan berbagai macam cara dan gaya : Berdiri, duduk, dari depan, belakang asal dikelaminnya.
       Berkata Ibn Abbas ra. “maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. 2:223). Artinya dengan berbagai macam cara dan gaya : Berdiri, duduk, dari depan, belakang asal dikelaminnya jangan melampaui batas pada yang selain kelamin.
Ibn Abbas juga punya pernyataan lain sehubungan ayat ini “Bila kamu ingin gaya dari depan silahkan, Bila kamu ingin gaya dari belakang silahkan, Bila kamu ingin gaya setengah menderumpun silahkan, aku mengartikannya khusus pada tempat lahirnya anak (kelamin), datangilah dengan gaya sesukamu” al-Fiqh al-Islaam wa Adillatuhu IV/191

Tidak ada komentar:

Posting Komentar