Selasa, 23 Juni 2015

ADAKAH BID’AH SHALAT TARAWIH..?


ADAKAH BID’AH SHALAT TARAWIH?

Mayoritas kaum muslimin di seluruh dunia, setiap bulan Ramadhan berbondong-bondong memenuhi masjid-masjid, mushalla dan surau untuk melaksanakan Shalat malam secara berjama’ah atau populer dikenal dengan sebutan “Shalat Tarawih”. Dalam lingkup terbatas ada juga yang mengerjakannya di rumah-rumah, berjamaah dengan anggota keluarga. Jumlah raka’at shalat Tarawih bervariasi, ada yang 8 raka’at, biasanya dilaksanakan di masjid-masjid beraliran Salafy-Wahabi, misalnya jamaah Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis, tetapi ada yang lebih panjang sejumlah 20 raka’at, seperti Syafi’iyah (mazhab Syafi’i) yang di Indonesia dibawah Nahdatul Ulama (NU). Bahkan dalam catatan sejarah ada juga yang mengerjakan sampai 36 raka’at (Mazhab Maliki) atau 41 raka’at. Bagi anda tinggal pilih saja, mau raka’at yang pendek atau yang panjang.
Dalam tradisi Syafi’iyah misalnya, shalat Tarawih dikerjaan dua raka’at dua raka’at kemudian salam. Setiap dua raka’at itu diselingi dengan pembacaan shalawat. Tidak jarang shalawat dilakukan dengan suara keras, seolah-olah mereka berlomba-lomba mengeraskan suara, sehingga suasana ibadah yang seharusnya tenang dan khusu’ mengharap keridhaan Allah Swt, berubah menjadi riuh dan berisik.
Jumlah rakaat yang panjang terkadang terasa sangat melelahkan bagi sebagian orang. Oleh karena itu, ada imam shalat Tarawih yang membaca surah dengan tergesa-gesa, hampir tidak ada titik komanya, membuat jamaah yang sudah udzur/sepuh kelelahan. Terkadang ada pula imam yang membacanya dengan sangat lambat, membuat makmum, terutama para anak muda gelisah, lalu mengakhiri shalatnya sampai 8 raka’at saja.
Pemandangan yang lumrah terjadi adalah pada awal-awal bulan Ramadhan hampir setiap masjid penuh sesak, tapi lama kelamaan jumlah jamaah berkurang, apalagi setelah melewati pertengahan bulan atau mendekati lebaran. Anak-anak muda khususnya, lebih memilih shoping ke mall-mall atau mejeng ke pasar malam.

Terkadang muncul di benak kita suatu pertanyaan, apakah pantas menghadap Allah dengan cara riuh dan berisik seperti ini?
Apakah benar Allah Swt dan Rasul-Nya telah memerintahkan shalat berjama’ah sampai 20 raka’at atau lebih hingga mencapai 41 raka’at? Sedangkan kita tahu bahwa kondisi fisik dan kesibukan tiap-tiap jamaah berbeda-beda. Misalnya, ada jamaah yang berdagang dimalam hari ingin segera menggelar dagangannya, atau ada yang ingin beristirahat setelah seharian penuh berpuasa atau ingin bersantai bersama keluarga masing-masing.
Dalam beribadah tidak sepantasnya kita mengikuti tradisi turun temurun dari pendahulu-pendahulu kita, melainkan haruslah mengikuti petunjuk Allah Swt dan Rasul-Nya. Apa yang diperintahkan harusnya dikerjakan dan apa yang dilarang wajib ditinggalkan.
Dalam cacatan sejarah, shalat malam berjamaah di bulan Ramadhan atau Tarawih itu, sesungguhnya tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Bahkan pada masa khalifah Abu Bakar juga tidak dilaksanakan. Sulit memang untuk merubah kebiasaan yang telah mendarah daging, tapi fakta-fakta yang tertulis dalam berbagai kitab mu’tabar nampaknya sulit terbantahkan.

Bagaimana Asal-Usul Munculnya Shalat Tarawih?
Shalat Tarawih untuk pertama kalinya digagas oleh khalifah kedua, Umar bin Khattab. Sesungguhnya ini bukan Sunnah Rasul, tapi menurut pencetusnya ini merupakan suatu “bid’ah”. Oleh karena itu kita dilarang melaksanakannya, karena tidak berasal dari sunnah Nabi Saw, melainkan sunnah Khalifah Kedua yang tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum.
Dari kitab Sahih Bukhari[1] dan Sahih Muslim[2] misalnya, kita dapat mengambil pelajaran bahwa pada zaman Nabi Muhammad Saw dan pada zaman kekhalifahan Abu Bakar serta pada awal-awal pemerintahan Umar, tidak terdapat ritual shalat Tarawih. Hingga suatu waktu, pada salah satu malam dibulan Ramadhan, Umar bin Khattab masuk ke Masjid dan menyaksikan orang-orang melakukan shalat secara sendiri-sendiri (munfarid). Khalifah Umar juga melihat di salah satu sudut masjid itu, ada sekelompok kaum muslim melaksanakan shalat secara berjama’ah. Kemudian beliau berkata, “Kalau semua orang melaksanakan shalat secara berjama’ah pasti akan menarik.” Atau dalam redaksi lain, “Seandainya orang-orang itu aku kumpulkan menjadi satu dan mengikuti seorang imam yang pandai membaca Al-Qur'an, tentu lebih utama.” Lalu beliau mengumpulkan mereka untuk melaksanakan shalat dibawah pimpinan Ubay bin Ka’ab yang ditunjuk menjadi imam. Pada malam berikutnya, Umar bin Khattab masuk ke masjid itu dan menyaksikan jama’ah masjid melaksanakan shalat secara berjama’ah, seraya berkata, “Ni’mal bid’atu hadzihi”[3] (Alangkah indahnya bid’ah ini), atau “Ini adalah sebagus-bagus bid'ah.”
Allamah al-Qasthalani, ketika sampai pada ucapan Umar dalam hadits tersebut (yakni alangkah baiknya bid’ah ini) berkata: “Ia (Umar) menamakannya bid’ah, sebab Rasulullah Saw sendiri tidak menjadikannya sebagai sunnah untuk mereka dilakukan secara berjama’ah. Hal itu juga belum pernah terjadi pada masa Khalifah Abu Bakar, baik tentang waktu pelaksanaannya, atau tentang pelaksanaannya pada tiap malam Ramadhan, ataupun tentang jumlah raka’atnya.”[4]
Dalam kitab Fiqh ‘alal Madzahib al Arba’ah[5] tentang Shalat Tarawih, “Adalah mustahab apabila shalat Tarawih ini dilaksanakan secara berjama’ah, namun jumlah raka’atnya bukan 20 raka’at dan baru beberapa lama setelah itu ditambahkan.”
Dari kitab ini juga Anda bisa mengetahui seluk beluk shalat Tarawih ini. Penyusun kitab ini, Abdul Rahman al-Jazairi menjelaskan bahwa: “Syaikhan, (Imam Bukhari dan Muslim) meriwayatkan sebuah hadits bahwa Rasulullah Saw keluar dari rumahnya pada tengah malam dibulan suci Ramadhan, yaitu pada malam ketiga, kelima dan kedua puluh tujuh, secara terpisah. Kemudian beliau Saw shalat di dalam masjid. Jama’ah masjid pun turut pula melakukan shalat di dalam masjid beliau. Ketika itu beliau Saw melakukan shalat sebanyak 8 raka’at. Tetapi kemudian mereka menyempurnakan shalat mereka di rumah mereka masing-masing…”
Kemudian Abdul al-Jaziri menyimpulkan pandangannya sendiri dari riwayat tersebut dan berkata: “Dari riwayat ini jelaslah bahwa Nabi Saw telah menetapkan ke-sunnah-an shalat Tarawih secara berjama’ah. Tetapi beliau Saw tidak melakukannya -bersama-sama dengan mereka- sebanyak 20 raka’at, sebagaimana yang dilakukan pada masa sahabat (pasca wafat Rasulullah Saw) dan pada masa-masa selanjutnya hingga sekarang ini. Setelah keluar pada tiga malam itu, beliau Saw tidak keluar lagi karena takut nantinya shalat itu akan diwajibkan atas mereka sebagaimana yang juga pada riwayat lainnya. Dan telah jelas pula bahwa jumlah raka’atnya tidak terbatas hanya 8 raka’at saja sebagaimana yang beliau lakukan bersama mereka. Dalilnya adalah bahwa mereka menyempurnakannya di dalam rumah-rumah mereka. Sementara perbuatan Umar menjelaskan bahwa jumlah raka’atnya adalah 20. Dimana ketika itu (ketika Umar berkuasa sebagai Khalifah) dia menganjurkan kaum muslimin agar melakukan shalat Tarawih di dalam masjid sebanyak 20 raka’at, dan hal itu disetujui oleh para sahabat Nabi Saw.” Jadi, pendapat yang mengatakan bahwa jumlah raka’at shalat Tarawih sebanyak 20 raka’at merupakan sunnah Khalifah Umar bin Khatab.
Pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, penambahan raka’at shalat Tarawih terjadi lagi sampai 36 raka’at. Tujuan penambahan tersebut ini untuk menyesuaikan keutamaan dan kemuliaan penduduk kota Makkah. Karena mereka melakukan thawaf (mengelilingi Ka’bah) satu kali setiap 4 raka’at. Berdasarkan hal itu, Umar bin Abdul Aziz menganggap perlu untuk menambahkan dalam setiap thawaf sebanyak 4 raka’at”.[6]
Dalam salah satu kitab fiqih Sunni “al-Mughni”, ulama Ahlus Sunnah yang bernama al-Kharqi berkata bahwa shalat Tarawih itu dilakukan sebanyak 20 raka’at.
Ibnu Quddamah, seorang ulama Sunni terkenal lainnya berkata di dalam syarahnya, bahwa menurut pandangan Imam Ahmad bin Hanbal, yang lebih kuat bahwa shalat Tarawih itu berjumlah 20 raka’at. Hal ini persis dengan pendapat as-Tsauri, Abu Hanifah dan Imam Syafi’i. Namun Imam Malik berpendapat bahwa shalat Tarawih itu berjumlah 36 raka’at. Dia mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan perbuatan orang-orang Madinah.
Dalam pandangan madzhab Ahlus Sunnah, keotentikan kitab al-Bukhari menempati urutan kedua setelah Al-Qur’an dan sangat banyak yang memberikan komentar atas kitab ini. Dalam kitab ini, para komentator itu memberikan pandangan beragam tentang jumlah raka’at yang ada pada shalat Tarawih, sebagian mereka mengatakan bahwa jumlah raka’at shalat Tarawih itu adalah 13 raka’at, yang lainnya mengatakan 20 raka’at, kelompok yang lain berpendapat 24 raka’at, ada yang mengatakan 28 raka’at, sebagian lagi berujar 36 raka’at, ada juga yang mengatakan 38 raka’at, sebagiannya lagi mengatakan 39 raka’at, pendapat selanjutnya adalah 41 raka’at, pendapat lainnya adalah 47 raka’at, dan begitu seterusnya.
Ibnu Abdil Bar menulis: “Dialah Umar yang telah menyemarakkan bulan suci Ramadhan dengan shalat yang jumlah raka’atnya genap (yakitu shalat Tarawih).”[7]
Al-Allamah Abu Al-Walid Muhammad bin Syuhnah berkata: “Dan dia (Umar) pulalah orang pertama yang menyelenggarakan shalat Tarawih berjama’ah dengan dipimpin oleh seorang imam…”[8]
As-Suyuthi menulis di dalam kitabnya Tarikh al-Khulafa’ tentang hal-hal baru yang diciptakan oleh Khalifah Umar, diantaranya ia berkata: “Dialah orang pertama yang mentradisikan shalat Tarawih pada malam-malam bulan Ramadhan”.
Imam al-Bukhari -setelah meriwayatkan sebuah hadits Rasulullah Saw yang berbunyi: “Barang siapa yang melakukan shalat (sunat) pada malam bulan Ramadhan…dst”- berkata: “….Sedemikian itulah keadaannya sampai Rasulullah Saw wafat, dan juga pada masa Khalifah Abu Bakar serta sebagian dari masa Khalifah Umar. (Yakni, yang pada masa-masa itu belum dikenal “shalat Tarawih.”[9]
Muslim pun -di dalam kitab Shahih-nya- mengutip hadits yang sama dan kemudian memberikan komentar yang sama.[10]
Kiranya perlu diingat bahwa setelah pengarang kitab Fiqh ‘alal al Arba’ah menjelaskan permasalahan ini, ia kemudian memberikan pembenaran atas bid’ah yang dilakukan oleh Khalifah Umar ini:[11]

Pertanyaannya, mengapa bid’ah diperbolehkan? Bukankah bid’ah yang sangat berpengaruh ini merupakan bentuk kesesatan? Apakah ini merupakan pengecualian yang berasal dari Nabi Saw? Apakah dengan digantinya 11 raka’at shalat malam, menjadi 20 raka’at itu tidak bertentangan dengan petunjuk yang diberikan oleh Nabi Saw? Apakah menghatamkan seluruh Al Qur’an di antara jama’ah masjid sebagai sebuah ibadah yang sunah dan bukan merupakan suatu bid’ah? Apakah Umar berkata, “Lakukan 20 raka’at atau khatamkan Al Qur’an bagi mereka?

Note: Perbedaan jumlah raka’at di berbagai tempat, mengindikasikan bahwa shalat Tarawih itu memang tidak pernah disunnahkan oleh Rasulullah Saw. Maka, sudah saatnya bid’ah itu dikubur dalam-dalam dari kehidupan umat Islam, hanya sebagai bagian masa lalu.
Apa Yang Telah Menimpa Umat ini? Kita benar-benar heran melihat keadaan ini, karena jauh-jauh hari Rasul Saw sudah berulang kali berpesan agar menjauhi bid’ah, bahkan beliau mengancamnya dengan neraka, seperti hadist berikut ini:
"Sesungguhnya sebenar-benar ucapan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal yang diada-adakan, dan setiap hal yang diada-adakan itu adalah bid'ah dan setiap bid'ah itu adalah sesat dan setiap kesesatan itu berada di neraka." (HR. An-Nasa`i dari Jabir bin 'Abdullah).
“Dari 'Aisyah radliyallâhu 'anha dia berkata, Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, "Barangsiapa yang mengada-ada (memperbuat sesuatu yang baru) di dalam urusan kami ini (agama) sesuatu yang bukan bersumber padanya (tidak disyari'atkan), maka ia tertolak." (HR. Al-Bukhari).
Di dalam riwayat Imam Muslim dinyatakan, "Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang bukan termasuk urusan kami (agama), maka ia tertolak."
Namun, setelah Rasul Saw wafat datanglah Umar bin Khattab yang berkata, “Ini adalah sebagus-bagus bid'ah” kemudian sunnah Umar ini diikuti oleh mayoritas umat.
Ya, Allah! Apa gerangan yang telah menimpa umat ini. Jauhkanlah kami dari penyimpangan agama-Mu dan ketidakpatuhan kami pada sunnah Rasul-Mu.
Jadi, substansi yang menjadikan Shalat Tarawih menjadi bid’ah adalah manakala shalat malam bulan Ramadhan itu dilakukan secara berjamaah. Tapi jika dilakukan sendiri-sendiri itulah sunnah Rasul yang sangat dianjurkan.
Tulisan ini tidak bermaksud mempengaruhi keyakinan anda, karena hidup ini adalah pilihan dan kita bebas memilih sesuai dengan daya nalar masing-masing. Tapi yang jelas, di Yaumil Akhir nanti kita semua akan dihisab untuk mempertanggung jawabkan semua pilihan dan pekerjaan saat kita di dunia.


­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­
[1] Sahih Bukhari, Kitab Shalat Taraweh, “Abdurrahman bin Abd al-Qariy berkata, "Saya keluar bersama Umar ibnul Khaththab pada suatu malam dalam bulan Ramadhan sampai tiba di masjid. Tiba-tiba orang-orang berkelompok-kelompok terpisah-pisah. Setiap orang shalat untuk dirinya sendiri. Ada orang yang mengerjakan shalat, kemudian diikuti oleh sekelompok orang. Maka, Umar berkata, 'Sesungguhnya aku mempunyai ide. Seandainya orang-orang itu aku kumpulkan menjadi satu dan mengikuti seorang imam yang pandai membaca Al-Qur'an, tentu lebih utama.' Setelah Umar mempunyai azam (tekad) demikian, lalu dia mengumpulkan orang menjadi satu untuk berimam kepada Ubay bin Ka'ab. Kemudian pada malam yang lain aku keluar bersama Umar, dan orang-orang melakukan shalat dengan imam yang ahli membaca Al-Qur'an. Umar berkata, 'Ini adalah sebagus-bagus bid'ah (barang baru). Orang yang tidur dulu dan meninggalkan shalat pada permulaan malam (untuk melakukannya pada akhir malam) adalah lebih utama daripada orang yang mendirikannya (pada awal malam).' Yang dimaksudkan olehnya ialah pada akhir malam. Adapun orang-orang itu mendirikannya pada permulaan malam."
[2] Sahih Muslim, Bab Targhib fi Qiyam Ramadhan wa huwa Tarawih, Hal. 334, No. 756.
[3] Sahih Bukhari, Kitab Shalat Tarawih, Hal. 322, No. 2010.
[4] Irsyadu Sahih Bukhari, 5/4.
[5] Jil. 1, Pembahasan tentang Shalat Matbu’, Shalat Tarawih, Hal. 340.
[6] Al Mughni, Jil. 6. Hal. 137-138.
[7] Isti’ab, Ibnu Abdil Bar.
[8] Raudhatal Manadhir, Jil. 2, Hal. 122.
[9] Sahih Bukhari, Juz 1, Pasal Shalat Taraweh.
[10] Sahih Muslim, Juz 1, Anjuran Shalat Malam pada Bulan Ramadhan.
[11] Ibid.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar