Assalamu alaikum
wr. wb.
Saya ingin bertanya hijab syar'i itu seperti apa. Saya mengikuti dua lembaga Islam. Yang membuat saya pusing cara berhijab'nya beda-beda. Lembaga A berhijab memakai pakaian terusan (gamis) nah gamis itu yang disebutnya jilbab, sedangkan lembaga B berpakaian serba gelap dan khimar'nya panjang sampai paha dan disertai dengan rok.
Yang saya ingin
tanyakan, berdosakah seseorang bila memakai pakaian potongan (rok+baju) karena
lembaga A memandang semua yang pakai berpotongan itu berdosa dan mengatakan
jilbab itu adalah baju terusan yang tidak berpotongan. Mohon jawabannya bila
perlu apakah ada dalil yang membolehkan potongan?
JawabanWa'aaikum salam warahmahtullahhi wabarakatuh,
Penanya
yang budiman, semoga dirahmati Allah swt. Pada dasarnya Islam tidak menentukan
model pakaian tertenu bagi perempuan. Sepanjang pakaian tersebut bisa menutupi
aurat dan bisa menghindari fitnah maka tidak ada persoalan. Para ulama hanya
memberikan syarat-syarat tertentu bagi pakaian perempuan. Ringkasanya,
disyaratkan pakaian yang tidak menunjukkan auratnya, tidak tembus pandang,
tidak menggambarkan lekuk tubuhnya, dan tidak menarik perhatian. Hal ini
sebagaimana dikemukakan oleh Syeikh Ahmad Mutawwali asy-Sya’rawi:
ُوَشُرِطَ فِي لِبَاسِ
الْمَرْأَةِ الشَّرْعِيِّ أَلاَّ يَكُونَ كَاشِفاً، وَلَا وَاصِفاً، ولا مُلْفِتاً
لِلنَّظَرِ
“Disyaratkan
dalam pakaian perempuan yang syar’i, pakaian tersebut tidak memperlihatkan
uaratnya, tidak menggambarkan lekuk tubuh, dan tidak menarik perhatian” (Syekh
Ahmad Mutawwali asy-Sya’rawi, Tafsir asy-Sya’rawi, Mesir-Mathabi’u
Akhbar al-Yaum, 1997, juz, 19, h. 12168).
Dengan
demikian sepanjang rok dan baju tersebut memenuhi syarat-syarat di atas maka
tidak ada persoalan. Sedang mengenai jilbab diartikan dengan hanya baju terusan
atau gamis, kami menghargai pandangan tersebut. Sebab, faktanya para ulama
berbeda pendapat mengenai makna jilbab. Namun menurut Imam Muhyiddin Syaraf
an-Nawawi, bahwa makna jilbab yang benar adalah sebagai berikut:
اَلْجِلْبَابُ بِكَسْر الْجِيمِ
هُوَ الْمُلَاءَةُ الَّتِي تَلْتَحِفُ بهَا الْمَرْأَة فَوق ثِيَابهَا هَذَا هُوَ
الصَّحِيح فِي مَعْنَاهُ
“Kata
jilbab—dengan diberi harakat kasrah pada huruf jim—adalah mula`ah (kain panjang
yang tidak berjahit) yang digunakan perempuan untuk berselimut (menutupi) di
atas baju yang kenakannya. Ini adalah makna jilbab yang benar. (Muhyiddin
Syaraf an-Nawawi, Tahriru Alfazh at-Tanbih, Damaskus-Dar al-Qalam, cet
ke-1, 1408 H, h. 57)
Dari makna jilbab
yang dikemukakan di atas, maka jilbab bisa diartikan dengan kain yang lebar
yang dikenakan perempuan untuk melapisi pakaian yang sudah dikenakannya.
Mari kita saling
menghormati dan menghargai pandangan setiap orang, dan jangan jadikan perbedaan
sebagai sumber perpecahan. Sebab perbedaan adalah rahmat yang harus kita
syukuri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar