Bisa
saja kondisi tidak mengizinkan seseorang menjalankan shalat secara sempurna,
misalkan karena orang tersebut di dalam perjalanan, atau di atas perahu atau di
ruang angkasa berjam-jam.
Oleh
karena itulah dalam fiqih mengajarkan jama’ shalat. Yaitu melaksanakan
dua macam shalat yang berbeda dalam satu waktu, karena adanya satu alasan
tertentu. Meski demikian para ulama fiqih berbeda pendapat mengenai alasan
diperbolehkannya jama’ shalat.
Sebagain
ulama fiqih hanya membolehkan jama’ shalat ketika seseorang dalam keadaan
bepergian jauh (musafir).
Namun
sebagian ulama yang lain seperti Ibnu Sirrin, al-Qaffal dan Abu Ishaq
al-Marwazy membolehkan menjama’ shalat walaupun ada di rumah (hadir)
dikarenakan keadaan yang amat sangat sibuknya dan jama’ ini tidak menjadi
kebiasaan. Misalnya jama’ shalat bagi pengantin baru yang sedang
menjalani walimatul arusy dan selalu menerima tamu. Begitu diterangkan
dalam Syarah Muslim lin Nawawi
وذهب جماعة من الأئمة الى جواز الجمع فى الحاضر للحاجة لمن لا يتخذه عادة
وهو قول ابن سيرين وأشهب من أصحاب مالك وحكاه الخطابي عن القفال والشاشى الكبير من
أصحاب الشافعى عن أبى إسحاق المروزى عن جماعة من أصحاب الحديث واختاره ابن المنذر
Sejumlah
imam berpendapat tentang diperbolehkannya menjama’ shalat di rumah karena ada
keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Ini pendapat
Ibnu Sirrin, Asyhab pengikut Imam Malik, al-Qaffal. As-Syasyi al-Kabir dari
kalangan as-Syafi’i
dan Abu Ishaq al-Marwazi dari kalangan ahlul hadits. Sebagaimana dipilih oleh
Ibnu Mundzir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar